Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dapatkan Narkoba dari Bandar dengan Inisial E, Simpan untuk Konsumsi Sendiri

IKLAN

banner

ads

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dapatkan Narkoba dari Bandar dengan Inisial E, Simpan untuk Konsumsi Sendiri

Admin Warta
Senin, Februari 16, 2026

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dapatkan Narkoba dari Bandar dengan Inisial E, Simpan untuk Konsumsi Sendiri
 



Jakarta, Minggu (15/2/2026) – Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro memperoleh barang bukti narkoba dari seorang bandar dengan inisial E, melalui tersangka AKP ML alias Maulangi.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” jelas Irjen Isir saat memberikan keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Minggu (15/2).
 
AKP Maulangi sendiri merupakan mantan Kasatuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota yang saat ini juga terjerat dalam kasus narkoba yang sama dengan AKBP Didik Putra Kuncoro.
 
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdivisi 3 Divisi Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, AKBP Didik Putra Kuncoro menyimpan narkoba tersebut untuk keperluan konsumsi pribadi.
 
“Dari informasi yang kami kumpulkan sejauh ini, barang bukti narkoba yang ditemukan pada diri dan lingkungan mantan Kapolres Bima Kota tersebut disimpan untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kombes Zulkarnain.
 
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri akan mengolah kasus ini secara transparan dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat. “Kami tetap konsisten dalam menjalankan tugas untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari segala bentuk pelanggaran, termasuk kasus narkoba ini,” tegasnya.
 
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk jejaring distribusi narkoba yang terkait dengan bandar berinisial E. Tim penyidik juga terus melakukan pengumpulan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tuntas.
 
 
 
Sumber: Keterangan Pers Mabes Polri