Seruan Keadilan dan Kajian Ulang atas Penggusuran Rumah Ibadah
Deli Serdang
Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggusuran rumah ibadah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan melukai rasa keadilan umat, sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Masyarakat menyerukan agar seluruh pihak terkait—termasuk pemerintah daerah dan pemangku kebijakan—melakukan **kajian ulang secara menyeluruh** terhadap proyek pengembangan kawasan yang berdampak pada rumah ibadah. Proses tersebut diharapkan mengedepankan **transparansi, keadilan, serta kepastian hukum**, dan melibatkan dialog terbuka dengan warga terdampak.
Aliansi dan tokoh masyarakat menegaskan bahwa rumah ibadah bukan sekadar bangunan, melainkan pusat pembinaan moral, sosial, dan spiritual yang memiliki fungsi strategis bagi kerukunan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut rumah ibadah harus memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Masyarakat juga mendorong penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan warga, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan lahan. Upaya penyelesaian diharapkan ditempuh melalui **jalur damai, konstitusional, dan berkeadilan.
Rilis ini menjadi ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, menolak ketidakadilan, serta mengawal kebijakan publik agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.(TIM)




