DPP GNI Dukung Penuh Usulan HIPAKAD 63 Sumut: Negara Wajib Hadir Hentikan Judi, Narkoba, dan Perampasan Tanah Rakyat
Jakarta —MABESNEWS
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) angkat bicara dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) 63 Sumatera Utara, Eddy Susanto, A.Md, yang datang ke Jakarta membawa jeritan keresahan rakyat Sumatera Utara.
Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom, menilai apa yang disampaikan HIPAKAD bukan isu sektoral, melainkan alarm nasional atas kegagalan negara melindungi rakyat dari wabah narkoba, perjudian, serta perampasan tanah yang terstruktur dan sistematis.
“Apa yang disuarakan HIPAKAD 63 Sumut adalah suara rakyat. Ini bukan agitasi, ini fakta di lapangan. Negara tidak boleh lagi menutup mata,” tegas Rules Gajah.
Kedatangan Eddy Susanto ke Jakarta didampingi Penasihat HIPAKAD 63 Sumut, Fadli Kaukibi, SH., Cn, dengan agenda menemui tokoh nasional dan pemangku kebijakan, guna menyampaikan kondisi darurat sosial yang kini melanda Sumatera Utara.
Darurat Sosial: Judi dan Narkoba Menghancurkan Sendi Kehidupan
Eddy Susanto menegaskan bahwa Sumatera Utara berada dalam kondisi darurat sosial, di mana sabu dan judi telah merusak stabilitas keamanan, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu lonjakan kriminalitas.
“Kami tidak meminta 19 juta lapangan kerja. Kami hanya meminta kenyamanan, ketentraman, kebebasan beraktivitas, dan stabilitas keamanan bagi rakyat,” ujar Eddy.
HIPAKAD mencatat, peredaran sabu memicu efek domino kejahatan: pencurian, perampokan, begal, kekerasan, hingga rusaknya generasi muda.
HIPAKAD mengapresiasi langkah jajaran Polda Sumut dan Polresta Medan yang berulang kali menggerebek lapak sabu, termasuk di kawasan Jermal 15 Medan Denai berbatasan dengan Percut Sei Tuan, yang disebut telah digerebek 10–20 kali.
Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Jangan hanya menangkap kaki tangan atau ‘unyil-unyil’. Bandar besar dan jaringan pemasoknya harus dibongkar. Kalau tidak, lapak akan selalu tumbuh kembali,” tegas Eddy.
HIPAKAD juga menyoroti rumor kuat di masyarakat tentang bandar sabu berinisial GS, yang disebut masih mampu mengendalikan peredaran dari balik lembaga pemasyarakatan dan belum tersentuh penindakan serius.
Atas dasar itu, HIPAKAD 63 Sumut secara tegas memohon kepada Kapolri agar memerintahkan jajarannya untuk menangkap bandar besar, membongkar jaringan, dan memutus rantai pasokan narkoba hingga ke pelosok desa.
DPP GNI: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Ketum DPP GNI, Rules Gajah, menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku kecil adalah pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan rakyat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Menurut DPP GNI, praktik ini jelas bertentangan dengan semangat UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), serta prinsip akuntabilitas aparat negara.
Perampasan Tanah Rakyat: Kejahatan Terstruktur Berkedok Pembangunan
Selain narkoba dan judi, HIPAKAD 63 Sumut juga mengungkap penindasan fisik, administratif, serta perampasan tanah dan hunian rakyat yang terjadi di Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan wilayah lain di Sumatera Utara.
Korban mayoritas adalah petani, peternak, dan kaum miskin kota, yang kehilangan sawah, ladang, dan rumah tinggal.
“Kami tidak meminta macam-macam. Kami hanya meminta agar tanah dan hunian kami tidak dirampas, dan yang telah dirampok dikembalikan kepada rakyat,” tegas Eddy.
HIPAKAD menilai perampasan tanah kerap dilakukan dengan modus kepentingan negara dan pembangunan, namun pada praktiknya tanah tersebut justru di-KSO-kan atau dilego ke pengusaha properti.
Dugaan Manipulasi HGU dan Kolaborasi Kekuasaan
HIPAKAD 63 Sumut mengungkap dugaan kuat manipulasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan alat legalisasi perampasan tanah rakyat.
Ciri-ciri HGU bermasalah tersebut antara lain:
- Tidak adanya SK Menteri ATR/BPN
- Tidak ada bukti pembayaran pemasukan ke kas negara
- Dokumen tidak transparan dan terindikasi cacat hukum
HIPAKAD juga menyoroti dugaan kolaborasi oknum BUMN/PTPN 2/1, ATR/BPN provinsi dan kabupaten/kota, yang di lapangan disebut mendapat pengamanan aparat TNI, Polri, serta Satpol PP.
DPP GNI menilai praktik ini bertentangan langsung dengan UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) yang menegaskan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.
Permohonan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
Dalam pernyataan resminya, HIPAKAD 63 Sumut memohon langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan:
- Menteri ATR/BPN dan jajarannya
- Menteri BUMN dan jajaran di daerah
- Aparat TNI, Polri, serta Pemkab/Pemkot di Sumut
untuk menghentikan seluruh praktik penggusuran, penindasan, dan perampasan tanah rakyat.
“Kami bahkan siap menyerahkan tanah kami untuk program ketahanan pangan dan ketahanan papan Presiden Prabowo Subianto, asal untuk rakyat, bukan untuk mafia tanah,” tegas Eddy.
DPP GNI: Jangan Abaikan Suara Rakyat
Menutup pernyataannya, Rules Gajah menegaskan bahwa mengabaikan suara HIPAKAD sama artinya mengabaikan suara rakyat kecil.
“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat penindasan. Jika ini terus dibiarkan, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam,” pungkasnya.
(TIM)





