Pekerja Pemangkasan Pohon di Medan Diduga Abaikan Standar K3, PT. Anggun Jaya Wisata Bersama Disorot

IKLAN

KING SERVICE

Pekerja Pemangkasan Pohon di Medan Diduga Abaikan Standar K3, PT. Anggun Jaya Wisata Bersama Disorot

Admin Warta
Rabu, Agustus 13, 2025


Pekerja Pemangkasan Pohon di Medan Diduga Abaikan Standar K3, PT. Anggun Jaya Wisata Bersama Disorot




Medan – Keselamatan kerja kembali menjadi sorotan publik setelah temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh PT. Anggun Jaya Wisata Bersama, pelaksana pekerjaan pemangkasan pohon penghijauan yang dibiayai melalui APBD Kota Medan.



Pada Selasa, 12 Agustus 2025, tim awak media menemukan pemandangan yang memprihatinkan di kawasan Kecamatan Medan Baru, tepatnya di Jl. K.H. Wahid Hasyim. Beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan pemangkasan pohon tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mereka hanya mengenakan pakaian santai seperti celana pendek, tanpa helm pelindung, tanpa sepatu bot, dan tanpa sarung tangan.







Padahal, menurut aturan K3 yang mengacu pada ISO 45001, APD merupakan keharusan mutlak dalam pekerjaan berisiko tinggi. Standar internasional tersebut dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan meminimalkan risiko di tempat kerja, serta melindungi pekerja dari potensi cedera serius, bahkan kematian.



“Kesadaran dan penerapan K3 bukan hanya formalitas. Ini menyangkut nyawa manusia. Luka kecil mungkin bisa diobati, tapi dalam pekerjaan di lapangan seperti ini, risiko terjatuh, tertimpa dahan, atau terkena peralatan tajam bisa berakibat fatal,” ujar salah satu pemerhati K3 yang enggan disebut namanya.



Menanggapi temuan ini, Bapak Fakhrul, pejabat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, menyatakan pihaknya akan segera memanggil dan menegur perusahaan pelaksana.



“Kami akan memanggil dan memberikan teguran kepada PT. Anggun Jaya Wisata Bersama. Standar K3 adalah kewajiban, bukan pilihan. Perusahaan tidak boleh lalai, apalagi pekerjaan ini menggunakan anggaran daerah,” tegas Fakhrul.


Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan yang memenangkan tender atau penunjukan langsung (PL) di Kota Medan. Publik mendesak agar setiap kontraktor diwajibkan mematuhi prosedur keselamatan kerja sesuai undang-undang dan standar internasional sebelum memulai pekerjaan.



Para aktivis keselamatan kerja mengingatkan bahwa UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan jelas mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD oleh seluruh tenaga kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.



Masyarakat berharap agar dinas terkait meningkatkan pengawasan dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja, guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja di masa mendatang.


Liputan: TIM