KLH Lakukan Pengawasan Resmi terhadap PT Multi Sibolga Timber

HS


 

IKLAN

 


KLH Lakukan Pengawasan Resmi terhadap PT Multi Sibolga Timber

Admin Warta
Minggu, Desember 21, 2025


Medan, 21 Desember 2025 — Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Multi Sibolga Timber semakin menguat setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Pengawasan terhadap perusahaan tersebut.






Berdasarkan Surat Nomor: B.1187/I.1/GKM.2.3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan PT Multi Sibolga Timber di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada 16–20 Desember 2025.




Pengawasan ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup sebelumnya yang dilakukan pada 9 Desember 2025, dan menandakan adanya indikasi serius pelanggaran peraturan lingkungan yang memerlukan pendalaman oleh otoritas pusat.



Diduga Terkait Banjir Bandang di Tiga Kabupaten



Pengamat Lingkungan Hidup Medan, Rules Gajah, S.Kom, menilai langkah KLH tersebut sebagai bukti negara mulai merespons kerusakan hutan yang diduga berkontribusi pada banjir bandang di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Utara.



“Jika tidak ada masalah serius, tidak mungkin pengawasan dilakukan langsung oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH. Ini indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran berat,” tegas Rules Gajah, Sabtu (21/12).



Ia menambahkan, pengawasan ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Terlebih, PT Multi Sibolga Timber diduga masih menjalankan aktivitas meski izin-izin penting seperti izin prinsip, izin HPL, dan izin tebang telah berakhir sejak 2022.



Desakan Penegakan UU Lingkungan dan UU Tipikor



Rules Gajah juga mendesak agar hasil pengawasan tersebut dibuka secara transparan kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta ditindaklanjuti dengan penyidikan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.



“Jika terbukti ada pembiaran, manipulasi izin, atau kolusi dengan oknum pejabat, maka ini bukan hanya pelanggaran lingkungan, tapi juga berpotensi masuk ranah UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.



Ia menilai banjir bandang yang berulang di wilayah Sumatera Utara, serta meluas hingga Sumatera Barat dan Aceh, menunjukkan adanya kerusakan hutan sistemik akibat eksploitasi yang tidak terkendali.



Desakan kepada Presiden dan Aparat Penegak Hukum



Dalam pernyataannya, Rules Gajah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal proses ini secara serius dan independen. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan menindak tegas pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam praktik perizinan bermasalah.



“Negara harus hadir. Jangan sampai rakyat menjadi korban berulang akibat kepentingan korporasi dan pejabat yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


Catatan Redaksi

Surat pengawasan KLH/BPLH tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M, dan memiliki kekuatan hukum sah sesuai ketentuan perundang-undangan.


(TIM)