Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Dua Dasar Hak dalam Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan PT GMTD

IKLAN

KING SERVICE

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Dua Dasar Hak dalam Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan PT GMTD

Admin Warta
Senin, November 10, 2025


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Dua Dasar Hak dalam Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan PT GMTD



Jakarta, 11 November 2025** —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group.




Dalam keterangannya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berakar pada **dua dasar hak berbeda** atas bidang tanah yang sama di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, terdapat **sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)** atas nama **PT Hadji Kalla** yang diterbitkan oleh **Kantor Pertanahan Kota Makassar** pada **8 Juli 1996**, dengan masa berlaku hingga **24 September 2036**.

Selain itu, di atas lahan yang sama juga terdapat klaim hak lain dari pihak PT GMTD, yang menimbulkan tumpang tindih administrasi dan perbedaan dasar hukum.



“Masalah ini muncul karena adanya dua dasar hak yang sama-sama memiliki kekuatan administrasi pertanahan. Saat ini kami sedang melakukan **penelusuran riwayat penerbitan hak** untuk memastikan mana yang sesuai dengan peraturan dan prosedur,” ujar Nusron di Jakarta.




Nusron menegaskan, **Kementerian ATR/BPN tidak berpihak** kepada salah satu pihak dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara **transparan, objektif, dan berdasarkan hukum**. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, dan penerbitan sertifikat sedang dilakukan oleh tim investigasi internal BPN bersama Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan.




“Prinsip kami jelas: **negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah**. Bila ada kekeliruan administrasi atau penyalahgunaan wewenang di masa lalu, akan kami koreksi sesuai aturan,” tegas Nusron.



Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional sekaligus mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, serta korporasi besar yang bergerak di bidang properti dan pariwisata. Pemerintah berharap proses klarifikasi berjalan kondusif tanpa menimbulkan polemik sosial di masyarakat.




Nusron Wahid menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan seperti ini merupakan bagian dari **upaya reformasi agraria nasional**, yang bertujuan menata kembali penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
(TIM)


**Untuk informasi lebih lanjut:**
Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan