Kompolnas Menanggapi Putusan MK: Polisi Aktif Masih Dapat Menjabat di Luar Institusi Sepanjang Sesuai UU ASN

IKLAN

 


Kompolnas Menanggapi Putusan MK: Polisi Aktif Masih Dapat Menjabat di Luar Institusi Sepanjang Sesuai UU ASN

Admin Warta
Sabtu, November 15, 2025


Kompolnas Menanggapi Putusan MK: Polisi Aktif Masih Dapat Menjabat di Luar Institusi Sepanjang Sesuai UU ASN






Jakarta, Sabtu (15 November 2025)— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya memberikan respons resmi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mundur dari kedinasan. Putusan MK tersebut sebelumnya menuai beragam pandangan publik, terutama terkait praktik penugasan polisi aktif di berbagai jabatan strategis sipil dan pemerintahan.



Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan luar institusi pada prinsipnya tidak sepenuhnya dilarang, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).



“Menurut undang-undang kepolisian, memang ada larangan jika tidak berkaitan. Tetapi jika jabatan itu berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kompetensi Polri, maka tetap dibolehkan. Dasarnya juga diatur dalam Undang-Undang ASN serta ketentuan Peraturan Pemerintah. Saya lupa nomor PP-nya, namun aturan itu jelas mengatur mekanisme penugasan,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).



Menurut Anam, masih terdapat ruang hukum yang memungkinkan pejabat Polri aktif menempati posisi tertentu di luar struktur POLRI, misalnya dalam jabatan yang menyangkut urusan keamanan, penegakan hukum, kebijakan publik, keamanan siber, dan fungsi teknis lain yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Ia menegaskan bahwa Kompolnas masih menunggu interpretasi teknis dari kementerian terkait agar tidak terjadi kekacauan regulasi dan penempatan pejabat.



 Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan



Anam menyebutkan bahwa kewenangan penugasan tetap harus mengacu pada beberapa peraturan, antara lain:



1️⃣ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2️⃣ UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (perubahan UU ASN sebelumnya)

3️⃣ Peraturan Pemerintah yang mengatur penugasan anggota Polri ke instansi lain

4️⃣ Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru terkait jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri

Dengan demikian, menurut Kompolnas, putusan MK tidak serta-merta menutup seluruh peluang penugasan polisi aktif untuk berkiprah di jabatan strategis luar institusi, sepanjang prosesnya mengikuti mekanisme hukum dan tidak menimbulkan rangkap kepentingan.



Respons dan Kebutuhan Regulasi Turunan

Kompolnas juga menyoroti pentingnya penyusunan pedoman baru agar tidak terjadi tumpang-tindih kebijakan antar lembaga negara. Regulasi ini dibutuhkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.



“Kami memandang perlu segera ada pedoman lanjutan agar mekanisme penugasan ke depan lebih jelas. Negara tetap membutuhkan talenta Polri di sektor tertentu, namun harus dalam kerangka tata kelola yang bersih, profesional, dan sesuai konstitusi,” tambah Anam.

---


Putusan MK ini menjadi sorotan karena selama ini publik kerap mengkritisi praktik **rangkap jabatan** di sejumlah kementerian, BUMN, otoritas bandara & pelabuhan, hingga posisi strategis pemerintahan daerah. Dengan adanya kejelasan regulasi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa setiap jabatan publik harus ditempati secara profesional serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Kompolnas menyatakan akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang dialog dengan akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga negara terkait.

( TIM )