Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya

IKLAN

KING SERVICE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya

Admin Warta
Senin, November 03, 2025




Sibolga, 30 Oktober 2025


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pada Kamis (30/10/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di Jalan Sutan Singengu Paruhuman Nomor 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jeferson Hutagaol, bersama tim penyidik. Kegiatan tersebut diawasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, yang turut memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Menurut Dedy Saragih, penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk anggaran tahun 2020 hingga 2024.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak. Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Dedy Saragih.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (29/10/2025) dan Kamis (30/10/2025).
Pada hari pertama, tim melakukan penggeledahan di:

  1. Kantor Kepala Desa Muara Bolak, Jalan Sibolga–Barus Km 44, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.

  2. Rumah Kepala Desa Muara Bolak, Saihot Pandiangan, di Dusun II, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.

Kemudian pada hari kedua, tim menyasar Kantor Dinas PMD Tapteng di Pandan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting, antara lain:

  • Dokumen pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020–2024,

  • Beberapa stempel resmi pemerintahan desa,

  • Satu unit laptop yang diduga berisi data administrasi dan keuangan desa.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Sibolga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dalam rangka menjalankan prinsip transparansi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan alat bukti dan hukum yang berlaku,” tegas Dedy Saragih menutup pernyataannya.


(TIM)