DIDUGA MANIPULASI DANA BUMDES DAN PUNGUT UANG WARGA, KETUA BUMDES MANDUAMAS BARU TERLIBAT KASUS WI-FI DI DUSUN IV BATUPATI
Manduamas, Tapanuli Tengah - Warga Dusun IV Batupati, Desa Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, dibuat resah oleh dugaan pencurian perangkat router dan pemutusan kabel jaringan Wi-Fi yang dilakukan oleh Sudirman Ndraha, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Manduamas Baru. Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya manipulasi dana BUMDes serta pungutan liar terhadap warga pengguna Wi-Fi.
Menurut keterangan EM, korban pencurian router sekaligus pengguna Wi-Fi, kepada pihak media pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16:15 WIB di kediamannya, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2025. Router yang digunakan EM sebelumnya dibeli dari Sudirman Ndraha dengan harga sekitar Rp 300.000, namun beberapa waktu kemudian, Sudirman diduga mengambil kembali perangkat tersebut tanpa sepengetahuan EM.
Wi-Fi kami tiba-tiba tidak berfungsi. Setelah saya cek, ternyata router-nya sudah tidak ada dan kabelnya pun terputus. Padahal perangkat itu saya beli dari Sudirman, ujar EM.
Keluarga EM ( istri )  menyampaikan bahwa telah mendatangi rumah Sudirman pada Senin (6/10/2025) untuk menanyakan langsung perihal tersebut. Dalam pertemuan itu, Sudirman disebut mengakui telah mengambil kembali perangkat tersebut.
Selain itu, EM juga mempertanyakan kepada pihak media mengenai status kepemilikan jaringan Wi-Fi di Dusun IV Batupati. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan Sudirman sebelumnya, jaringan Wi-Fi tersebut merupakan milik desa yang dianggarkan melalui BUMDes Manduamas Baru.
Kalau memang Wi-Fi itu milik desa, kenapa kami masih diminta membayar uang pemasangan dan pembelian router oleh Sudirman Ndraha ? tanya EM.
Lebih lanjut, EM menyatakan keberatan atas tindakan pengambilan perangkat tersebut.
Itu kan milik saya yang sudah saya bayar beberapa bulan lalu kepada Sudirman Ndraha. Saya keberatan karena router itu milik saya. Saya minta kepada pihak penegak hukum, khususnya Polsek Manduamas dan Kapolres Tapanuli Tengah, agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum, tegasnya.
EM juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya, tetapi seluruh pengguna Wi-Fi di Dusun IV Batupati menjadi korban pungutan yang dilakukan oleh Sudirman Ndraha.
Semua pengguna diminta membayar. Ada yang bayar biaya pasang, ada juga yang disuruh beli router. Jadi bukan saya saja yang dirugikan, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Manduamas Baru, Marhalim Tumanggor, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, mengaku tidak mengetahui adanya pendirian Wi-Fi di Dusun IV Batupati. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak pernah melalui musyawarah BPD maupun persetujuan perangkat desa.
Saya baru tahu setelah beberapa pengguna Wi-Fi mengeluh karena jaringan bermasalah. Dari situ terungkap bahwa Sudirman Ndraha diduga telah memanipulasi anggaran dari dana BUMDes tanpa ada mufakat sebelumnya. Dia bertindak semaunya sendiri, ujar Marhalim Tumanggor.
Marhalim menambahkan, pada 02 Juni 2025, pihaknya melalui BPD telah melayangkan surat undangan resmi kepada pengurus BUMDes Manduamas Baru untuk melakukan rapat laporan pertanggungjawaban dana BUMDes Tahun Anggaran 2025. Namun, Sudirman Ndraha yang saat itu selaku Ketua BUMDes menghindar dari undangan tersebut.
Dia tidak hadir dan menolak undangan dengan alasan yang tidak masuk akal. Akibatnya, rapat pertanggungjawaban itu batal dilaksanakan karena Sudirman tidak menyetujui dan tidak datang, jelas Marhalim.
Tak hanya EM, salah satu pengguna Wi-Fi lainnya berinisial SZ juga mengaku menjadi korban pungutan.
Saya diminta bayar Rp 60 ribu. Tapi setelah dipasang router, saya disuruh bayar lagi Rp 300 ribu. Semua sudah saya lunasi, ujar SZ dalam video berdurasi 2 menit 32 detik saat diwawancarai media  pada Kamis (6/6/2025) sekitar pukul 12.53 WIB.
Warga berharap pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini agar transparansi pengelolaan dana BUMDes benar-benar terwujud dan jaringan Wi-Fi kembali bisa dimanfaatkan.
(Malau)


