Skandal HGU & HGB Bermasalah: Tanah Ulayat Anak Melayu Serdang dan Serumpun Harus Dikembalikan!

IKLAN

KING SERVICE

Skandal HGU & HGB Bermasalah: Tanah Ulayat Anak Melayu Serdang dan Serumpun Harus Dikembalikan!

Admin Warta
Selasa, September 23, 2025


Skandal HGU & HGB Bermasalah: Tanah Ulayat Anak Melayu Serdang dan Serumpun Harus Dikembalikan!




Deli Serdang, Sumatera Utara —
Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Serumpun kembali menegaskan sikapnya terkait persoalan tanah ulayat yang dikuasai dan dimanipulasi oleh perusahaan melalui dalih HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) bermasalah. Ketua Ikatan, Ir. Abdullah Umar, meminta pemerintah pusat segera menghentikan praktik perampasan tanah rakyat, sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.





HGU dan HGB Bermasalah: Bentuk Manipulasi

Menurut Abdullah Umar, praktik yang dilakukan PTPN 2, NDP, BPN, dan pengembang properti besar seperti Citraland, telah mencederai hukum dan hak rakyat:

  • HGU Aspal (palsu/cacat hukum) digunakan untuk menggusur rakyat dan anak Melayu Serdang, lalu diserahkan kepada pengembang melalui skema KSO (Kerja Sama Operasional).

  • HGB bermasalah diberikan kepada pengusaha real estate di atas tanah ulayat dan tanah masyarakat yang seharusnya dilindungi.

  • Lebih dari 20 tahun, praktik ini berlangsung tanpa tindakan hukum, meski nyata-nyata melanggar aturan pertanahan nasional.


Payung Hukum yang Dilanggar

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Fakta di lapangan menunjukkan kemakmuran rakyat justru dirampas untuk kepentingan korporasi.

  2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

    • Pasal 3: Negara mengakui dan menghormati hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

    • Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, tidak boleh ada penguasaan tanah yang justru menyengsarakan rakyat.

  3. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur tata cara penerbitan sertifikat. Jika HGU cacat prosedur, maka sertifikat tersebut batal demi hukum.

  4. KUHP Pasal 263 dan 170: Menggunakan akta palsu serta kekerasan dalam menggusur rakyat adalah tindak pidana.

Keterlibatan BUMN dan Instansi Negara





Abdullah Umar menegaskan, permainan ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi antara PTPN 2 (BUMN perkebunan)NDP, dan BPN sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Bahkan, menurutnya, praktik ini merupakan bentuk hegemoni pusat yang menyengsarakan rakyat di daerah.



Tuntutan Masyarakat Melayu Serdang & Serumpun



Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Serumpun menuntut:

  1. Presiden, Menteri BUMN, dan Menteri ATR/BPN segera menghentikan praktik manipulasi HGU dan HGB, serta mengembalikan tanah ulayat dan tanah rakyat yang telah lebih dari 20 tahun dikuasai pengusaha.

  2. Aparat penegak hukum (Tipikor Polda Sumut dan Kejati Sumut) agar serius menyelidiki dugaan korupsi, manipulasi sertifikat, dan intimidasi terhadap masyarakat.

  3. Pemulihan hak ulayat sesuai dengan amanat UUPA, dengan mengakui hak adat masyarakat Melayu Serdang dan Serumpun atas tanah yang telah mereka kuasai turun-temurun.

Pertanyaan Keadilan



Abdullah Umar menutup pernyataannya dengan nada getir:
"Apakah rakyat dan Anak Melayu sebagai pemegang hak ulayat masih bisa berharap keadilan serta memperoleh hak ekonominya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau keadilan hanya milik pengusaha dan pemodal besar?"


(TIM)