PT Red Ribbon Indonesia Corporation Diduga Buang Limbah Sembarangan, Warga Minta Tegakkan Hukum Lingkungan

IKLAN

KING SERVICE

PT Red Ribbon Indonesia Corporation Diduga Buang Limbah Sembarangan, Warga Minta Tegakkan Hukum Lingkungan

Admin Warta
Jumat, September 12, 2025

PT Red Ribbon Indonesia Corporation Diduga Buang Limbah Sembarangan, Warga Minta Tegakkan Hukum Lingkungan






Medan, 12 September 2025** – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Medan (KIM I), Jalan P. Sulawesi II, Kota Medan. Warga sekitar menuding salah satu perusahaan pengolahan hasil laut, PT Red Ribbon Indonesia Corporation (Cold Storage Hasil Laut), membuang limbah cair sembarangan ke saluran drainase tanpa melalui pengolahan sesuai standar lingkungan.



Limbah tersebut diduga langsung mengalir ke parit dan menyebabkan bau menyengat. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga, terutama karena limbah dari industri hasil laut dapat digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bila tidak dikelola dengan benar. Dampaknya bisa merusak ekosistem, mencemari air tanah, membahayakan biota perairan, hingga menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia.



Warga Resah dan Terganggu Aktivitas Sehari-hari



Sejumlah warga mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Andi (35), seorang pengendara yang rutin melintas di kawasan KIM, mengungkapkan:



“Bau tak sedap sangat terasa kalau lewat sini. Apalagi parit di Kelurahan Tangkahan itu, baunya luar biasa,”* ucapnya.

Sementara itu, Dedy(47), warga Kelurahan Tangkahan, juga menyampaikan keresahannya.



“Tidak hanya parit yang bau, tapi kadang udara di sekitar rumah ikut bau. Saya sering terpaksa menutup rumah rapat-rapat,” ujarnya.

Kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk kualitas lingkungan di kawasan industri yang padat penduduk tersebut.

Tindakan Diduga Melawan Hukum

Warga menilai perbuatan perusahaan termasuk tindakan melawan hukum**, mengingat aturan telah tegas dituangkan dalam:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,


PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai prosedur, serta dilarang membuang limbah yang mencemari atau merusak lingkungan hidup. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana penjara.


Desakan untuk Pemerintah dan Aparat

Warga mendesak pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum agar:

1. Melakukan investigasi menyeluruh,
2. Menggelar audit lingkungan terhadap perusahaan,
3. Menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

"Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban pencemaran lingkungan. Negara wajib hadir menegakkan hukum," Jonni Aktivis lingkungan Hidup.

Harapan sebagai Efek Jera

Kasus dugaan pencemaran ini diharapkan menjadi perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan tegas juga diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain agar disiplin dalam mengelola limbah.

(TIM)