TEM OPTIMIS SUMUT TEGASKAN: LAHAN SELAMBO AMPLAS ADALAH MILIK KESULTANAN DELI UNTUK MASYARAKAT ADAT

PETIA

IKLAN

MABES NEWS

YAYASAN

TEM OPTIMIS SUMUT TEGASKAN: LAHAN SELAMBO AMPLAS ADALAH MILIK KESULTANAN DELI UNTUK MASYARAKAT ADAT

Admin Warta
Jumat, Agustus 08, 2025



TEM OPTIMIS SUMUT TEGASKAN: LAHAN SELAMBO AMPLAS ADALAH MILIK KESULTANAN DELI UNTUK MASYARAKAT ADAT





Momentum Sejarah: Akan Didaftarkan ke BPN Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024




Medan | Dalam sebuah pertemuan bersejarah yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, di sekretariat Hukum Kesultanan Deli di kawasan Selambo Amplas, Dato' Abdul Hafiz S.Ag., MA, yang bergelar Laksamana Suke sekaligus Koordinator Tem Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan tegas terkait status lahan konsesi Selambo Amplas.





Menurutnya, keluarnya Surat Tugas dari Kuasa Hukum Kesultanan Deli kepada TEM OPTIMIS Sumut menjadi catatan sejarah penting bahwa lahan Selambo Amplas adalah lahan milik Kesultanan Deli yang diperuntukkan bagi Masyarakat Adat dan Kesatuan Masyarakat Adat.



“Lahan ini akan segera kami daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan legalitas formal. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” tegas Dato’ Abdul Hafiz.



Dasar Hukum Kuat: Permen ATR/BPN dan Perda Masyarakat Hukum Adat



Lahirnya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat dengan Noreg Provinsi: 2/50/2017 dan Lembaran Daerah Nomor: 44. Peraturan ini menjadi pengakuan formal bahwa tanah-tanah ulayat memiliki perlindungan hukum yang jelas.



Dato’ Abdul Hafiz menegaskan, momentum ini membuktikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir berkat eksistensi Masyarakat Adat. Oleh karena itu, hak-hak Masyarakat Adat atas tanah ulayat harus dilindungi dan diakui secara sah oleh negara.



“Ini bukan sekadar proses administrasi, ini adalah pemulihan martabat dan hak sejarah Masyarakat Adat. Selambo Amplas adalah bukti nyata warisan Kesultanan Deli yang harus kembali kepada rakyat adatnya,” tambahnya.




Pertemuan Berkah di Hari Jumat

Pertemuan ini dihadiri oleh unsur perwakilan Kesultanan Deli, tokoh adat, dan pengurus TEM OPTIMIS Sumut. Pelaksanaannya pada hari Jumat, yang dianggap sebagai hari penuh berkah, menambah makna simbolis perjuangan ini.



Selain sebagai forum koordinasi, pertemuan ini juga menjadi deklarasi komitmen untuk memperjuangkan legalisasi lahan Selambo Amplas melalui jalur hukum dan prosedur resmi BPN, sehingga hak-hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara mendapatkan jaminan kepastian hukum.




Kini, publik menunggu langkah konkret dari BPN untuk memproses pendaftaran lahan ini sesuai mekanisme Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Jika terealisasi, ini akan menjadi salah satu tonggak sejarah pengembalian tanah adat Kesultanan Deli kepada Masyarakat Adat di era modern.




Liputan : TIM