Perempuan Paruh Baya Korban Dugaan Pengeroyokan Kini Justru Dilaporkan ke Polisi
Desa Lepar Samura, Kabupaten Karo – 14 Agustus 2025
Seorang perempuan paruh baya bernama Teringani br. Sembiring, seorang petani dari Desa Lepar Samura, diduga mengalami pengeroyokan di lahan dan pekarangan rumahnya sendiri oleh seorang pemuda berinisial JAB dan ibunya berinisial RT. Dalam peristiwa memilukan ini, ironisnya korban malah dilaporkan balik oleh terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, Rabu, 30 Juli 2025, Teringani dikeroyok secara kejam oleh JAB yang memukuli kepalanya dan menendang pahanya hingga ia terjatuh. Sementara itu, RT diduga menarik rambut dan menjambak korban, yang akhirnya terbaring telungkup di tanah dalam kondisi tak berdaya.
Tindakan Medis & Laporan Awal
- 
Pada hari yang sama, Teringani menjalani visum di RSU Kabanjahe, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jems Bangun & Partners. Pemeriksaan awal menemukan bekas cekikan di leher (yang menyebabkan kesulitan menelan), benjolan di kepala, serta memar di paha. Dokter menyarankan istirahat total. 
- 
Teringani segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo, dan laporan diterima dengan baik oleh petugas SPKT. 
Laporan Balik dari Terduga Pelaku
Ironisnya, pada 31 Juli 2025, JAB melaporkan kembali Teringani ke Polsek Tiga Panah, menuduhnya melakukan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi korban — menimbulkan kekhawatiran bahwa korban bisa menjadi tersangka.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Jemis A.G. Bangun, S.H., menyatakan:
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di Polres dan Polsek, tidak ada yang menyebut Teringani melakukan kekerasan. Justru sebaliknya. Korban tidak mungkin menyerang seorang pemuda yang secara fisik lebih muda dan lebih kuat.”
Ia menambahkan:
“Kami mohon kepada Kapolres dan Kapolsek untuk bertindak objektif — jangan sampai korban menjadi tersangka. Segera tetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan. Korban mengalami trauma fisik dan mental, sementara pelaku dibiarkan bebas — hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.”
Kuasa hukum juga memastikan akan mengawal proses hukum sampai tuntas sesuai prosedur perundang-undangan.
Tabel Ringkasan Peristiwa
| Aspek | Rincian | 
|---|---|
| Korban | Teringani br. Sembiring, petani paruh baya, baru saja ditinggal suami. | 
| Diduga Pelaku | JAB (pemuda) dan RT (ibu JAB). | 
| Lokasi Kejadian | Pekarangan dan ladang milik korban. | 
| Hasil Visum | Cekikan di leher, memar di paha, benjolan di kepala, disarankan istirahat total. | 
| Laporan ke Polisi | Korban lapor ke Polres; pelaku buat laporan balik ke Polsek. | 
| Sikap Kuasa Hukum | Minta penegakan hukum objektif; pelaku ditetapkan tersangka; korban tidak dikriminalisasi. | 
Kasus ini menghadapkan publik pada dilema perlindungan yang sangat dibutuhkan oleh korban yang rentan, versus potensi kriminalisasi korban. Proses hukum ini sangat menentukan citra keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


