PEMIMPIN KAMPUS KALAH LAGI! IAIN LANGSA CETAK SEJARAH BURUK: REKTOR DILAWAN, DOSEN MENANG 2:0
Langsa | – Dunia akademik kembali diguncang! Untuk kedua kalinya, Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf, MA, harus menelan pil pahit kekalahan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dua kali digugat oleh bawahannya sendiri, dua kali pula sang Rektor dinyatakan kalah. Skor telak: 2-0.
Terbaru, dalam putusan perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA yang dibacakan pada Kamis, 7 Agustus 2025, majelis hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Muslem, MA, dosen tetap sekaligus mantan Ketua Prodi Sejarah Peradaban Islam. Sebelumnya, gugatan serupa juga dimenangkan oleh Dr. Mawardi Siregar, MA, salah seorang Dekan yang diberhentikan secara sepihak oleh Rektor.
Kedua putusan PTUN menegaskan, bahwa kebijakan pemberhentian jabatan akademik yang diambil oleh Rektor IAIN Langsa dinilai cacat hukum.
Yang menjadi sorotan publik kampus adalah fakta bahwa meski gugatan atas jabatan tersebut sedang berjalan di pengadilan, Rektor telah melantik pejabat baru untuk mengisi dua jabatan yang tengah disengketakan. Pelantikan dilakukan bahkan sebelum ada putusan final, yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pengabaian terhadap asas kehati-hatian dalam pemerintahan.
“Ini bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan. Ini tentang tata kelola kampus yang sehat dan menjunjung prinsip keadilan,” ujar H. A. Muthallib, S.H., M.Kn, tim kuasa hukum Penggugat.
Sementara itu, Zaid Al Adawi, S.H., selaku Ketua Tim Hukum menyatakan bahwa kemenangan dua kali ini menjadi bukti bahwa sivitas akademika tidak boleh bungkam terhadap kesewenang-wenangan.
“Kami membuktikan, melalui jalur hukum, bahwa kebenaran masih bisa diperjuangkan. Sudah waktunya kampus ini dibenahi secara serius,” tegas Zaid.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pimpinan IAIN Langsa. Apakah akan mengakui koreksi hukum ini, atau tetap melangkah di jalur keras dan menutup mata atas dua kekalahan beruntun?.
Yang jelas, dalam sejarah IAIN Langsa, belum pernah ada seorang Rektor sebelumnya di gugat pejabat kampus ke PTUN. Tetapi untuk periode 2023-2027 ini, jabatan Rektor baru genap berjalan dua tahun, Rektor sudah dua kali dikalahkan oleh dosennya sendiri di PTUN dalam kurun waktu enam bulan belakangan. Dua gugatan, dua kekalahan. Sebuah prestasi kelam yang sulit dihapuskan dari catatan hukum dan ingatan publik kampus.
Dr. Muslem, MA dan Dr. Mawardi Siregar, MA-keduanya merupakan doktor di bidang IImu Komunikasi dan dosen tetap IAIN Langsa-saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan etis selanjutnya pasca kemenangan mereka di PTUN. Meski berhasil membuktikan posisi hukumnya di pengadilan, keduanya menyatakan bahwa tujuan utama mereka bukanlah konflik, melainkan menjaga terciptanya kedamaian dan perbaikan tata kelola di kampus yang mereka cintai dan tempat mereka mengabdikan diri.
"Kami ingin kampus ini kembali tenang dan damai, fokus pada peningkatan kualitas pendidikan seperti harapan bapak Menteri Agama, bukan terus-menerus diwarnai konflik, ketegangan dan ketidakpastian," ujar keduanya dalam pernyataan terpisah.
(TIM/MMS)