Lambannya Penanganan Sidang Prodeo di PN Lubuk Pakam Dikeluhkan Warga Deli Serdang

PETIA

IKLAN

MABES NEWS

YAYASAN

Lambannya Penanganan Sidang Prodeo di PN Lubuk Pakam Dikeluhkan Warga Deli Serdang

Admin Warta
Jumat, Agustus 08, 2025


Lambannya Penanganan Sidang Prodeo di PN Lubuk Pakam Dikeluhkan Warga Deli Serdang



Deli Serdang, Agustus 2025 

Proses pelaksanaan sidang perkara tidak berbayar (Prodeo) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinilai lamban dan belum optimal, meskipun mekanisme dan dasar hukumnya telah diatur jelas dalam **Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014** serta **Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2022**.






Sidang prodeo merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada masyarakat kurang mampu agar tetap dapat mencari keadilan tanpa beban biaya. Namun, implementasi aturan ini di lapangan kerap terhambat, sehingga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan akses peradilan yang cepat dan efektif.



Salah satu contoh nyata terjadi pada **Subagio**, warga Kabupaten Deli Serdang. Ia telah melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan permohonan sidang prodeo dan menyampaikannya secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui surat tertanggal **11 Juli 2025**. Permohonan tersebut juga disertai surat permintaan informasi terkait tindak lanjut sidang prodeo. Namun, hingga **5 Agustus 2025**, belum ada jawaban resmi ataupun informasi tindak lanjut dari pihak pengadilan.



Saat ditemui awak media, Subagio menuturkan bahwa proses ini seharusnya sederhana dan dapat diselesaikan dengan cepat.



> “Ini seharusnya menjadi prioritas Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Secara teknis, ketika permohonan prodeo diajukan, Ketua Pengadilan dapat melihat langsung anggaran DIPA yang tersedia. Kalau Ketua berhalangan, Wakil Ketua pun punya kewenangan mengambil keputusan. Tidak sepatutnya masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian seperti ini,” ujar Subagio.


Kritik juga disampaikan oleh Ketua umum Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, yang menyoroti lemahnya pelaksanaan aturan prodeo di lapangan.



> “Perma No. 1 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 bukan sekadar formalitas di atas kertas. Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara. Aparat peradilan wajib memastikan pelaksanaan ini tanpa diskriminasi,” tegasnya.



Rulles menambahkan, keterlambatan pemberian keputusan atau informasi kepada pemohon prodeo dapat menimbulkan kesan buruk terhadap pelayanan pengadilan, dan bahkan bisa dianggap mengabaikan hak konstitusional warga negara.



Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya di lembaga peradilan, tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kelompok rentan.



> “Pengadilan harus menjadi rumah keadilan, bukan tempat yang membuat rakyat kecil merasa diabaikan,” ujarnya.



Dengan adanya sorotan publik ini, diharapkan **Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam** beserta jajaran dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penanganan perkara prodeo, memberikan informasi secara terbuka kepada pemohon, serta memastikan anggaran DIPA untuk sidang prodeo dimanfaatkan secara tepat sasaran demi membantu masyarakat yang membutuhkan.

(TIM)