Inspektorat Diduga Jadi Mafia SPPD Fiktif, Media RevolusiNews Resmi Laporkan ke Kejaksaan

IKLAN

KING SERVICE

Inspektorat Diduga Jadi Mafia SPPD Fiktif, Media RevolusiNews Resmi Laporkan ke Kejaksaan

Admin Warta
Rabu, Agustus 20, 2025


Inspektorat Diduga Jadi Mafia SPPD Fiktif, Media RevolusiNews Resmi Laporkan ke Kejaksaan







Sidikalang, 19 Agustus 2025 – Skandal besar mencuat dari tubuh Inspektorat Kabupaten Dairi. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi justru diduga kuat menjadi pusat praktik mafia Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Fakta mencengangkan ini dibongkar Media RevolusiNews dan secara resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (19/8/2025).

Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Revolusi, Marojak Sitohang, bersama Kepala Biro Dairi, Insan Banurea. Dalam dokumen laporan, disebutkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen perjalanan dinas, penyalahgunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan fiktif. Semua temuan ini bersandar pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap LKPD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2023.

Modus SPPD Fiktif Terbongkar

Audit BPK menemukan sejumlah kejanggalan serius yang terjadi di Inspektorat Dairi, antara lain:

  • Nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut dalam SPPD fiktif padahal tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas.

  • Pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi dan laporan perjalanan.

  • Dokumen pertanggungjawaban palsu, sebagian bahkan sepenuhnya fiktif.

  • Terjadi kelebihan pembayaran yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana. Dugaan korupsi ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Marojak Sitohang.

Transparansi Dihalang-halangi

Media Revolusi sebelumnya telah mengajukan permintaan dokumen informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Dairi. Namun, upaya itu ditolak secara sepihak. Gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut pun berakhir dengan putusan kontroversial yang dianggap tidak berpihak pada keterbukaan informasi.

Padahal, dokumen tersebut sangat penting tidak hanya untuk kepentingan publikasi, tetapi juga mendukung observasi lapangan dan investigasi jurnalis guna menguak fakta tambahan. Penolakan ini mempertebal dugaan adanya skenario sistematis untuk menutup-nutupi kasus.

Ini bukan sekadar soal surat kuasa, tapi soal konsistensi hukum dan hak publik atas informasi. Kalau KIP mencari alasan, berarti keterbukaan informasi sedang dalam bahaya,” lanjut Marojak.

Ujian untuk Kejaksaan Negeri Dairi

Media Revolusi menegaskan bahwa laporan ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang jelas, antara lain:

  • Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan dasar hukum tersebut, mereka meminta Kejaksaan Negeri Dairi segera bertindak, melakukan penyelidikan, dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Kini publik menanti, apakah Kejaksaan Negeri Dairi berani membongkar mafia SPPD fiktif di tubuh Inspektorat, atau justru membiarkannya terkubur demi kepentingan politik lokal.

Siap Bawa ke Level Lebih Tinggi

Media Revolusi menegaskan tidak akan berhenti pada laporan ini. Jika Kejari Dairi terkesan lamban atau menutup mata, kasus ini akan segera dibawa ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kami tidak akan membiarkan uang rakyat lenyap begitu saja. Kalau Kejaksaan di Dairi tidak berani, kami akan bawa kasus ini ke lembaga yang lebih tinggi. Publik berhak tahu siapa mafia SPPD fiktif di balik Inspektorat,” tutup Marojak.


Liputan: TIM