Teks foto : Kasubdit II Intelijen Kejari Medan, Reza Surya Mahardika sedang menerima perwakilan aksi massa Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Aliansi Solidaritas Pedagang, dan Serikat Buruh Nasional (SBN dan menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan, termasuk Kasi Intel Kejari Medan Senin (6/5/2026).
Medan, () - Gelombang tekanan publik terhadap manajemen pasar tradisional di Kota Medan semakin menguat. Ratusan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Aliansi Solidaritas Pedagang, dan Serikat Buruh Nasional (SBN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No. 1, Senin (4/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Negeri Medan segera menangkap dan mengadili Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan,, terkait dugaan praktik korupsi dan gratifikasi selama menjabat.
Orator aksi Diga Pinem melontarkan kritik keras terhadap kinerja direksi PUD Pasar yang dinilai merugikan pedagang dan buruh pasar. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat.
“Jika terbukti, segera proses hukum. Ini menyangkut nasib ribuan pedagang kecil,” tegas Founder Marhaenis Academy Diga Pinem di hadapan massa aksi.
Menurutnya, sejumlah kebijakan direksi PUD Pasar selama ini dinilai tidak berpihak kepada pedagang tradisional dan cenderung dijalankan tanpa perencanaan yang jelas. Ia menyebut keresahan pedagang telah memuncak akibat berbagai kebijakan yang dianggap membebani masyarakat kecil.
“Jika hak rakyat dicabut, maka yang lahir adalah kemarahan dan keresahan massal. Apa yang kami tunjukkan hari ini adalah suara rakyat. Jangan ada kompromi atau persekongkolan yang melemahkan penegakan hukum. Kami berharap Kejaksaan Negeri Medan segera mengusut tuntaskan persoalan ini. Jadilah sahabat rakyat, bukan sahabat Dirut PUD Pasar Kota Medan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasubdit II Intelijen Kejari Medan ,menerima perwakilan massa dan memastikan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menerima perwakilan massa dan akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan,Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH., MH.,melalui Kasubdit II Intelijen, Reza Surya Mahardika, SH., MH. saat ditemui awak media di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 1 Medan, Senin siang (6/5/2026), menanggapi tuntutan massa terkait dugaan praktik korupsi dan gratifikasi selama menjabat yang diduga dilakukan Anggia Ramadhan SE.,M.Si segera ditangkap dan adili, Senin siang 6//5/2026
Melalui Reza Surya Mahardika, di Kejari Medan menyampaikan bahwa laporan terhadap Dirut PUD Pasar Kota Medan telah resmi diterima dan saat ini memasuki tahap tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan yang diajukan oleh Diga Pinem selaku Founder Marhaenis Academy saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hingga kini, pihak yang telah dipanggil baru pelapor guna melakukan verifikasi awal terhadap substansi laporan.
“Untuk pihak terlapor, pemanggilan belum dilakukan dan akan dipanggil dijadwalkan secara bertahap dalam waktu dekat,” jelas Reza.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif, profesional, dan menyeluruh melalui mekanisme klarifikasi terhadap berbagai pihak guna memastikan validitas fakta yang dilaporkan.
Selain mendesak penegakan hukum, massa aksi juga meminta Pemerintah Kota Medan segera mengevaluasi jajaran direksi PUD Pasar. Mereka menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang lahirnya kebijakan yang tidak berpihak kepada pedagang tradisional.
Desakan juga diarahkan kepada Wali Kota Medan agar memberikan sanksi tegas, termasuk opsi pencopotan direksi apabila terbukti tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan daerah tersebut.
Tak hanya itu, DPRD Kota Medan, khususnya Komisi III, turut didesak segera menggelar rapat dengar pendapat guna membahas berbagai polemik yang berkembang di tubuh PUD Pasar Kota Medan. Massa menilai sejumlah kebijakan direksi telah memicu keresahan luas di kalangan pedagang pasar tradisional.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Meski berjalan tertib, gelombang protes yang muncul mencerminkan akumulasi kekecewaan pedagang dan buruh terhadap tata kelola pasar yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. (Tim/Red)





