Diduga Pihak Pembakar Sampah Tebu PTPN 2/1 Penyebab Tabrakan Beruntun Tol Binjai - Stabat


 

IKLAN

banner

ads

Diduga Pihak Pembakar Sampah Tebu PTPN 2/1 Penyebab Tabrakan Beruntun Tol Binjai - Stabat

Admin Warta
Jumat, Maret 06, 2026

Diduga Pihak Pembakar Sampah Tebu PTPN 2/1 Penyebab Tabrakan Beruntun Tol Binjai - Stabat





Medan || MABES NEWS– Polemik terkait kecelakaan yang terjadi di jalan tol kawasan Binjai–Stabat kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan dari pihak manajemen PTPN 2/1 yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penggarap lahan di sekitar lokasi.





Menanggapi hal tersebut, penasehat kelompok tani, Fadli Koukibi, SH, CN bersama Eddy Susanto A.Md, meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terpadu untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.




Menurut mereka, penanganan persoalan ini tidak boleh hanya berdasarkan asumsi sepihak. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk tim independen, pengelola jalan tol, serta aparat kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.




“Harus ada penyelidikan secara terpadu. Tidak cukup hanya berdasarkan tuduhan, tetapi perlu melibatkan tim independen, pihak pengelola jalan tol, serta kepolisian agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara objektif,” ujar Fadli Koukibi dalam keterangannya.




Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi lahan di kawasan Binjai–Stabat yang menurutnya memiliki status pengelolaan yang beragam. Di wilayah tersebut terdapat lahan yang dikelola oleh masyarakat serta lahan yang diduga dikelola melalui skema kerja sama operasional (KSO).




Berdasarkan foto yang beredar terkait aktivitas di lokasi, Fadli menilai tanaman yang terlihat merupakan tanaman tebu yang siap panen, yang kemungkinan sedang dilakukan kegiatan pembersihan lahan seperti pembakaran atau ngimas sebelum proses panen.



Lebih jauh, penasehat kelompok tani tersebut juga meminta aparat penegak hukum, khususnya tim Tipikor Polda Sumatera Utara dan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk melakukan investigasi terhadap status penggunaan tanah perkebunan di kawasan tersebut.



Menurutnya, perlu ditelusuri apakah lahan tersebut benar dikelola langsung oleh pihak PTPN 2/1 atau melalui pola kerja sama dengan pihak lain, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dokumen yang otentik.



“Perlu ada investigasi terkait penggunaan tanah tersebut. Apakah memang dikelola langsung oleh PTPN 2/1 atau melalui skema KSO. Selain itu juga perlu dilihat apakah memiliki dasar hukum berupa dokumen resmi dan sah,” ujarnya.



Dalam pernyataannya, Fadli juga menyebutkan adanya temuan yang diklaim berasal dari tim Hipakad’63 Sumatera Utara yang menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait dokumen penguasaan lahan oleh PTPN 2/1.



Beberapa poin yang disebutkan dalam temuan tersebut antara lain dugaan bahwa penggunaan lahan perkebunan tidak didukung oleh dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai otentik, tidak adanya Surat Keputusan dari Kementerian ATR/BPN, serta tidak ditemukan bukti pembayaran pemasukan ke kas negara yang biasanya menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat HGU.



Atas dasar temuan tersebut, pihak penasehat kelompok tani menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan tersebut.

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk instansi pertanahan dan manajemen perusahaan perkebunan negara tersebut.



“Jika memang ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan tanah negara, maka hal ini perlu ditelusuri secara transparan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan baik secara administrasi maupun di lapangan,” ujar Fadli.



Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor agraria harus dilakukan secara objektif dan adil, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pihak korporasi, guna menghindari konflik berkepanjangan terkait persoalan lahan.



Dengan adanya investigasi yang terbuka dan profesional, diharapkan persoalan yang berkembang di kawasan Binjai–Stabat dapat menemukan titik terang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.( TIM)