Warga Desak Audit Terbuka Dana BOS, Oknum Kepsek SD Negeri PO. Manduamas 1 Diduga “Alergi” Wartawan
Tapanuli Tengah, Selasa (24/2/2026) —
Pihak media mengunjungi Kantor SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar pukul 11.20 WIB, menindaklanjuti laporan warga dan wali murid terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan rusak.
Laporan warga menyebutkan sejumlah fasilitas sekolah mengalami kerusakan dan dinilai memerlukan perhatian segera demi keselamatan serta kenyamanan proses belajar-mengajar.
Kunjungan tersebut merupakan klarifikasi kedua setelah upaya konfirmasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat lalu tidak mendapat respons.
Menurut keterangan pihak media, nomor WhatsApp wartawan diduga diblokir oleh Kepala Sekolah, Br. Sembiring, usai pengiriman foto-foto kondisi sekolah serta pertanyaan mengenai realisasi Anggaran Dana BOS Tahap I Tahun 2025.
Dalam kunjungan di kantor sekolah, pihak media menyampaikan maksud untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kurangnya peningkatan dan perbaikan sarana-prasarana sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan pihak media, yang bersangkutan diduga melarang wartawan melakukan peliputan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan dokumentasi foto di lokasi, terlihat plafon kelas berlubang, atap bangunan rusak, serta material kayu yang tampak lapuk pada beberapa bagian gedung sekolah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan mengganggu kenyamanan kegiatan belajar-mengajar.
Keluhan warga juga disampaikan oleh salah seorang wali murid kepada pihak media pada Senin, 2 Februari 2026.
“Tolong diperhatikan sekolah itu,” ujar wali murid tersebut dengan meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga meminta agar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Johannes Simanjuntak, serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan audit secara terbuka terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Menurut keterangan wali murid (identitas dirahasiakan), terdapat dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS. Pernyataan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui audit resmi pihak berwenang.
Tindakan menghalangi tugas pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Selain sanksi pidana, apabila terbukti terdapat perilaku tidak etis terhadap wartawan, oknum kepala sekolah juga dapat dikenai sanksi etik dan administratif sebagai aparatur/pendidik sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga sanksi disiplin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Media masih berupaya menghubungi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi..(Ramadhan malau)



