Kakan Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten / Kota Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah dan serobot tanah rakyat

HS


 

IKLAN

 


Kakan Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten / Kota Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah dan serobot tanah rakyat

Admin Warta
Senin, Desember 08, 2025

 

Kakan Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten / Kota Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah dan serobot tanah rakyat



Gambar :Pemasangan tapal batas lahan 65 ha desa mulio rejo sunggal, Tahun 2025




MEDAN || MABES NEWS
Gemapatas itu harus di sosialisasikan dan Jajaran Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten / Kota dan rakyat tak perlu takut karena Gemapatas adalah Perogram Menteri ATR/ BPN Bapak Nusron Wahid.

Gambar : Sertifikat Product BPN 2003.Kakan Wilayah Pertanahan Propunsi tidak laksanakan Pengawasan , Perkebunan PTPN 2/1 Gunakan Seryifikat HGU Cacat Adminis / Aspal Tanpa Rekomendasi Menteri dan Tanpa Pembayaran Uang Pemasukan ke Kas Negara.





Jika ada Pihak pihak yang keberatan program Bapak Menteri ATR/BPN tentunya ini Pihak Pihak yang selama ini melembagakan suasana gelap untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya.


Gambar :Buku Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Kakan Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kabupaten / Kota Kangkangi Ketentuan Pendaftaran Tanah





yang selama ini nyaman Korupsi menggunakan tanah negara untuk usaha perkebunan atau menyewa nyewakan bahkan melego ke Pengusaha  Property  di tambah serakah dan rakusnya menyerobot merampok tanah sawah ladang dan hunian rakyat dengan Menindas rakyat dalih Sertifikat HGU Aspal/ Cacat Administrasi atau Surat Bawah Tangan dan sudah terang - terangan dan sudah tidak punya rasa malu meletakkan PLANK HGU  padahal SERTIFIKAT HGU Aspal/ Cacat Administrasi atau padahal Sertifikat itu bukanlah Sertifikat melainkan sudah Kategori Surat Bawah Tangan..




Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota dan Perusahan Perkebunan agar segera taubat dan hentikan sandiwara , kongkalikong dan segera letakkan batas batas batas tanah rakyat dan negara guna mengakhiri manipulasi penindasan dan perampasan tanah rakyat dan atau penggunaan tanah negara untuk perkebunan tanpa Sertifikat HGU atau Tanpa Rekomendasi Menteri ATR/ BPN dan Tanpa Bayar Uang Pemasukan ke Kas Negara.


Yang pasti  Hentikan segera Pemerasan Sumber Daya Alam Daerah dan Hentikan Perampokan Tanah Rakyat oleh Elit Elit Pusat dan Daerah.



 Jika tidak ada iktikad baik dari Pihak Kantor Pertanahan dan Perkebunan yach terpaksalah rakyat turun ke Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten , Kejatisu dan Kejagung.


Jika tidak ada iktikad baik dari Pihak Kantor Pertanahan dan Perkebunan yach terpaksalah rakyat turun ke Kantor Pertanahan Propinsi dan Kabupaten , Kejatisu dan Kejagung.



Pemasangan tapal batas lahan 65 ha desa mulio rejo sunggal.

(TIM/MEDIA)