Dugaan Gudang Penyeludupan Minyak Solar Ilegal, Pemuda Sumut: Aktivitas ini jelas melanggar hukum
Deli Serdang,26 Nov 2025
Adanya Satu gudang diduga lokasi penimbunan dan Penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) Solar ilegal di Jl. Damar Dusun Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara hingga Rabu (26/11/25) terpantau masih terus beroperasi.
Informasi ini terungkap setelah sejumlah warga mencium aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, gudang ini baru beroperasi beberapa bulan terakhir. Selain digunakan sebagai tempat penyimpanan truk, aktivitas di dalam gudang kerap melibatkan drum dan fiber yang diduga berisi minyak. “Lalu Saat kami tanya salah satu sopir truk, jawabannya tidak jelas, padahal bau minyak sangat menyengat dari kendaraan tersebut", ungkap warga.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik penimbunan minyak illegal ini.
Saat diwawancarai awak media, Pemuda Sumut berinisial FL menyampaikan, Aduan warga ini harus segera kita turun ke jalan guna menyampaikan hak-hak Masyarakat, karena Aktivitas Penyeludupan Minyak Solar Ilegal ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar. Katanya
Kita sudah melaksanakan Konsolidasi dan akan turun ke jalan besok pagi, kita akan sampaikan aspirasi ini di depan Mapolda Sumut kemudian setelah itu kita beranjak ke gudang tersebut. Lanjutnya
Kita berharap dengan adanya Aksi turun ke jalan besok, Para Stakeholder Deli Serdang dan Sumatera Utara memproses aktivitas Dugaan Indikasi Penyeludupan Minyak Solar Ilegal dengan Perundang-Undangan Yang ada di Negara Kita ini. “Tandasnya ke awak Media.
( TIM)




