Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Jalan Megawati Binjai

IKLAN

KING SERVICE

Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Jalan Megawati Binjai

Admin Warta
Minggu, Oktober 12, 2025


Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Jalan Megawati Binjai


Binjai, 13 Oktober 2025 – Aktivitas balap liar kembali meresahkan warga di Jalan Megawati, Kota Binjai, pada Senin  (13/10/2025). Aksi tidak bertanggung jawab ini disebut telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.



Sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut mengaku terganggu dengan suara bising sepeda motor dan aksi ugal-ugalan para pembalap liar yang berlangsung hingga larut malam. Kondisi ini juga menimbulkan kemacetan serta potensi kecelakaan lalu lintas.




Masyarakat mendesak agar pihak Kepolisian Binjai segera turun tangan secara rutin untuk membubarkan kegiatan ilegal ini. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Binjai.



Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 13 huruf (a) disebutkan bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Aksi balap liar jelas melanggar ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.



Selain itu, Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara balapan di jalan umum dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.



Polisi diharapkan tidak hanya melakukan pembubaran sesaat, tetapi juga meningkatkan patroli malam dan razia kendaraan di titik-titik rawan balap liar, termasuk kawasan Jalan Megawati yang kini menjadi sorotan masyarakat.



Masyarakat Binjai berharap aparat terus hadir menjaga keamanan di jalan, agar pengguna jalan dapat merasa aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising maupun ancaman kecelakaan akibat aksi berbahaya para pembalap liar tersebut.


(TIM)