Kasus Dugaan Penggelapan Rp 10 Juta Dilaporkan ke Polrestabes Medan

IKLAN

KING SERVICE

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 10 Juta Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Admin Warta
Senin, September 15, 2025


Kasus Dugaan Penggelapan Rp 10 Juta Dilaporkan ke Polrestabes Medan






Medan, 16 September 2025 – Seorang warga Kota Medan bernama Lukman resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/3173/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.


Dalam laporannya, Lukman menyampaikan bahwa pada 10 Maret 2024 ia memberikan uang titipan sebesar Rp 10 juta kepada seseorang bernama Suratman. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan tertentu sesuai kesepakatan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 9 Maret 2025, Suratman tidak mengembalikan uang titipan tersebut.



Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.



“Saya sudah memberikan waktu hingga setahun penuh, tapi uang tersebut tidak juga dikembalikan. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” ujar Lukman dalam laporannya.





Kepolisian telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pelapor. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan praktik utang-piutang yang sering menimbulkan masalah hukum di masyarakat. Para pihak diimbau untuk menyelesaikan perjanjian keuangan dengan baik agar tidak berujung pada proses pidana.


( TIM)